Cilegon, Aktual.com – Tiga oknum anggota Polsek Pasirian diperiksa Propam Mabes Polri terkait dugaan suap penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

“Ada informasi dari masyarakat. Itu harus kita cek. Oleh sebab itu kita harus periksa orang-orang Polsek yang jaga di situ. (Pemeriksaan) terkait dugaan terima uang dari proses penambangan ilegal itu,” kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti usai menghadiri Peringatan HUT Ke-70 TNI di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Senin (5/10).

Kapolri menjelaskan, pemeriksaan tersebut murni karena adanya dugaan terima suap dan bukan soal kematian aktivis lingkungan hidup, Salim Kancil.

“Ini tidak ada kaitannya (dengan pembunuhan Salim Kancil). Kita harus ada fakta hukum. Beda antara suap dan pembunuhan. Kalau ada fakta hukum mengatakan seperti itu pasti akan kita cari,” ujar Badrodin.

Jadi, tambah dia, yang diperiksa itu jelas adalah orang yang menerima uang. Apakah uang itu dianggap jasa atau suap atau sekedar dikasih uang makan,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah tetapkan 33 tersangka dalam kasus pembunuhan, pengeroyokan, dan penambangan ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Rinciannya, 24 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Tosan dan Salim Kancil, sembilan tersangka kasus penambangan ilegal, dan lima tersangka baik dalam kasus penganiayaan dan penambangan ilegal.

Artikel ini ditulis oleh: