Kulon Progo, Aktual.com – Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menutup paksa dan menyita alat penyedot pasir apabila masyarakat tidak memiliki izin penambangan pasir.
“Tambang pasir yang tidak berizin akan kami tertibkan. Kalau ada izin silakan. Tapi kalau belum memiliki izin menambang sebaiknya dihentikan,” kata Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliyanto di Kulon Progo, Senin (5/10).
Ia mengatakan penghentian penambangan pasir dimulai dari Kecamatan Galur. Kecamatan lain segera disosialisasikan agar berhenti, khususnya penambang yang menggunakan alat mesin sedot, kalau menambang secara manual tidak akan dipersoalkan.
“Di Galur, kesepakatnya semua penambangan pasir berhenti. Imbauan kami kepada penambang apabila ada yang menggunakan alat penyedot harus berhenti,” katanya.
Dia mengimbau penambang manual untuk mengajukan izin penambangan ke Pemda DIY agar diterbitkan izin penambangan rakyat (IPR).
“Kami masih memberikan tolerasi kepada mereka, hal ini berkaitan masalah ekonomi dan pendapatan masyarakat,” katanya.
Yuliyanto mengatakan pengawasan penambangan akan dilakukan petugas dari kepolisian sektor berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa.
Terkait keterlibatan oknum polisi yang terlibat, ia mengatakan pihaknya akan menertibkan.
“Kalau terbukti akan kami tertibkan,” katanya.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan penambangan pasir di pinggiran Sungai Progo bukan lagi persoalan kerusakan lingkungan namun menjadi sasaran legal formal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk itu, pemkab telah koordinasi dengan polres untuk menindaklanjuti penambangan pasir yang menggunakan alat penyedot.
“Pemda DIY telah memberi kesempatan kepada penambang untuk mengurus izin selama 40 hari, dan sekarang sudah lewat sehingga, kapolres memberikan peringatan kepada penambang,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: