Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus menindak tegas jajaran Divpropam Polri yang mengintervensi penanganan perkara.
Intervensi tersebut dilakukan terhadap kasus yang sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
“Kalau benar Kadivpropam mengatakan bahwa demi ‘meluruskan’ satu kasus yang sudah di P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi pada proses hukum karena hal ini sudah masuk pada materi perkara,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Senin (5/10).
Menurutnya, polri maupun para pejabat tinggi lainnya berdasarkan KUHAP tidak boleh mengintervensi dengan alasan apapun tugas dan kewenangan penyidik.
“Beda antara kelembagaan Polri dengan penyidik. Penyidik memiliki UU sendiri yang namanya KUHAP. Ketika penyidik melaksankan tugas dan kewajibannya berdasarkan KUHAP maka penyidik tidak bisa diintervensi oleh lembaga Polri sendiri maupun para pejabatnya,” ujarnya.
Asep pun mencontohkan kasus yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin kepada Polri. Meski banyak tekanan kepada Polri agar tidak melanjutkan laporan Sarpin, tapi hal itu tidak bisa dilakukan oleh Polri sebagai lembaga.
Laporan itu wajib ditindaklanjuti selama penyidik memiliki bukti dan saksi. Kewenangan untuk menindaklanjuti atau menghentikan kasus itu menjadi kewenangan penyidik.
“Makanya sangat aneh jika seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadivpropam) mengatakan bahwa dirinya boleh “meluruskan” perkara yang sedang disidik dan bahkan sudah di P21,” jelasnya.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Budi Winarso mengakui bahwa ada beberapa penyidik yang diperiksa oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) dalam menangani kasus dengan tersangka Azwar Umar.
Kasus yang ditangani Polres Jakarta utara yang dilaporkan oleh Hendra Soenjoto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, pemeriksan itu bukanlah intervensi tapi hanya meluruskan penanganan sebuah perkara. “Paminal hanya meluruskan saja dan bukan intervensi,” ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/10).
Budi menegaskan, bahwa dari hasil penyidikan Paminal nanti akan terlihat siapa penyidik yang tidak benar. Bahkan, kata dia, akan diketahui siapa penyidik yang pro kepada orang tertentu.
“Biarkan saja Paminal melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya dan biarkan juga kasus ini berjalan. Yang jelas tidak benar adanya intervensi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: