Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan agar pihak Kejaksaan Agung tidak gegabah untuk mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus yang melibatkan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
Hal itu menyusul desakan segelintir akademisi dan tokoh tertentu yang meminta penghentian pengusutan kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS), di tengah berkas yang telah dinyatakan P21.
“Namun sekali lagi untuk sampai pada keputusan itu, kejaksaan lebih baik melakukan gelar perkara yang melibatkan para ahli terlebih dahulu,” kata Arsul saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut dia, meski berkas telah dinyatakan lengkap, jika kemudian hasil pengkajian kembali menunjukkan ada hal janggal atau sulit untuk membuktikan sangkaan, maka bisa dipertimbangkan untuk penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan.
“Namun harus diingat keputusan untuk menghentikan penuntutan harus atas dasar aspek tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan, bukan atas dasar pertimbangan seperti karena adanya desakan dari para akademisi seperti beberapa waktu lalu,” tegas Arsul.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang