Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Menteri ESDM, Jero Wacik, Selasa (6/10). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Jero.

Penasihat hukum Jero, Sugiyono mengatakan bahwa klien sudah siap mendengar apapun keputsan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno. “InsyaAllah siap,” ujar Sugiyono, saat di konfirmasi, Selasa (6/10).

Dalam kesempatan ini, Sugiyono pun tak lupa menyampaikan pengharapannya. Dia berharap, walaupun agak sedikit pesimis, Majelis Hakim bisa menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berharap (Majelis Hakim menolak surat dakwaan Jaksa) kan boleh-boleh saja,” harapnya.

Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa telah menyelewengkan dana operasional menteri (DOM), saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011. DOM itu digunakan untuk pribadi sebesar Rp 8.408.617.148.

Selanjutnya, Jero juga didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya. Politikus Partai Demokrat itu mendapatkan uang sejumlah Rp 10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby