Jakarta, Aktual.com — Penonaktifan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat banyak kasus mangkrak. Setidaknya lebih dari 30 perkara yang sudah berada di tahap penyidikan, tapi belum diselesaikan oleh dua komisioner KPK jilid III itu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat ini pihak hampir menyelesaikan kasus-kasus yang ditinggalkan oleh dua komisoner sebelumnya. Dari 36 kasus yang mangkrak, sekitar 30 kasus sudah siap disidangkan.
“Dari evaluasi yang diberikan Deputi penindakan, lebih dari 80 persen kasus sudah limpah dan siap di penyidikan ke penuntutan. Pastinya akan mereka laporkan ke kami,” ujar Indriyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Namun demikian, ada dua kasus yang sampai saat ini masih menjadi perhatian. Kasus tersebut yakni, tindak pidana pencucian uang milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan kasus bailout Bank Century.
Menanggapi hal itu, Indriyanto pun beralasan bahwa untuk kasus Bank Century sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung. Sedangkan untuk kasus Nazar, pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu menegaskan, bahwa penanganan kasus tersebut masih berlangsung.
“Kasus TPPU sudah berjalan. Sedangkan Century sampai sekarang kami belum terima salinan asli putusannya. Pertimbangan dan diktum putusan kasasi menjadi dasar ada tidaknya pengembangan kasus Century,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby