Jakarta, Aktual.com — Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyebut jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang nonaktif semakin berkurang.

“Pada 2014, terdapat sebanyak 57 PTS yang nonaktif, tahun ini hanya 243 PTS,” ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10).

Patdono menjelaskan, 243 PTS dengan status nonaktif tersebut merupakan data yang diakumulasikan sejak 16 September 2015 lalu.

Akan tetapi, data terbaru di pangkalan data perguruan tinggi, tanggal 1 Oktober 2015, jumlah PTS yang dinonaktifkan telah berkurang menjadi 239.

“Jumlahnya semakin berkurang karena sanksi tegas yang kita berikan. Kami berharap semakin sedikit PTS yang nonaktif. Kemrisetdikti melaksanakan status nonaktif dari dulu. Bahkan pada April 2014 jumlah PTS nonaktif sebanyak 576 PTS. Saat itu, masyarakat usul untuk tidak diumumkan sehingga tidak booming seperti sekarang,” terang dia.

Kasus saat ini, kata Patdono, yang mengumumkan bukan Kemristekdikti, tetapi masyarakat lewat laman Kopertis.

Patdono menjelaskan, penonaktifan PTS bukan berarti pencabutan izin.

“Itu hanya sanksi sementara agar PTS memperbaiki sesuai dengan aturan. Kalau pelanggaran diperbaiki, maka diaktifkan kembali,” tukas dia.

Penonaktifan PTS berarti pengusulan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) tidak dilayani, pengajuan penambahan prodi baru tidak dilayani, sertifikasi Dosen tidak dilayani, pemberian hibah dihentikan, dan pemberian beasiswa dihentikan.

Status nonaktif PTS akan dikenakan apabila tidak melaporkan data Perguruan Tinggi selama empat semester, rasio Dosen dan mahasiswa tidak mencukupi, tejadi konflik, Yayasannya sudah tidak aktif, ganti Yayasan tidak melaporkan, pindah kampus tidak melaporkan, melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin, dan sebagainya.

Artikel ini ditulis oleh: