Jakarta, Aktual.com — Sertifikasi Halal yang akan diterapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2019 dinilai telah meresahkan industri makanan dan minuman. Pasalnya, hanya pengusaha-pengusaha menengah dan besar yang mampu membuat sertifikasi Halal pada produknya.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan sertifikasi Halal akan berdampak negatif bagi pengusaha UKM. Menurutnya, ada dua opsi yang ditawarkan MUI merugikan pengusaha UKM.
“Kasian pengusaha UKM. Pertama kalau dia ngga buat sertifikasi Halal, dia ngga boleh dagang,” ujar Adhi di Jakarta, Selasa (6/10).
Opsi kedua, lanjut Adhi, pengusaha yang tak bersertifikasi Halal dibolehkan menjual produknya, namun dengan sertifikasi Haram.
“Misalnya dia jual singkong tapi ngga punya sertifikasi Halal produknya, boleh berjualan, tapi sertifikasinya Haram. Inikan merugikan,” jelas dia.
Untuk itu, GAPMMI dan beberapa pengusaha lainnya meminta pemerintah dan MUI untuk merevisi aturan tersebut. Meskipun, penerapannya baru akan dilakukan pada 2019.
“Kita mau minta revisi dulu sebelum diterapkan, itu yang penting,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan