“Kami melaporkan pembangunan stadion utama Cikarang-Bekasi ke KPK yang diduga terindikasi korupsi,” jelas Sekjen NCC, R Agus usai memberikan laporan kepada KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Agus menjelaskan, dugaan awal terjadinya korupsi dalam proyek senilai Rp 700 milar lantaran pembangunanya tak kunjung usai. Padahal, kata dia, proyek tersebut sudah dikerjakan sejak tahun 2009, namun sampai saat ini belum juga diselesaikan.
Padahal, sambung dia, stadion yang terletak di Desa Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu dibangun sejak 2013, seharusnya saat ini sudah bisa digunakan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, stadion yang anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Bekasi dan bantuan APBD Provinsi Jawa Barat. sekarang malah terbengkalai.
Kendati demikian, pihak NCC belum dapat memastikan berapa jumlah kerugian negara dari proyek tersebut. “Yang pasti nilainya miliaran,” ujar Agus.
Setahun yang lalu, Agus pun mengaku pernah melaporkan dugaan korupsi pembangunan stadion itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tapi, hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Adapun NCC kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor Surat 0025/DPP.LSM.NCC/IX/2014 tanggal Surat 11 Agustus 2014, perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Stadion Utama Kabupaten Bekasi.
“Mudah-mudahan KPK meindaklanjuti laporan kami,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby