Jakarta, Aktual.co — Komite Anti Plagiasi (KOAPSI) mendatangi kantor Kementerian Agama dengan tujuan agar Rektor UIN Malang, Prof. Dr. Mudjia Raharjo, M.Si diduga telah melakukan tindak plagiat atas karya buku berjudul Sosiolinguistik Qurani dengan penerbit yakni UIN-Malang Press pada tahun 2008 silam. 
“Sebagian besar isinya diambil dari kumpulan makalah para Mahasiswa Program Magister Pendidikan Bahasa Arab UIN Malang 2007,” ujar Ketua Umum Komite Anti Plagiasi (KOAPSI), Muhammad Suri dalam siaran persnya, Minggu (12/4).
Menurut Suri bahwa Polda Jawa Timur telah menyatakan pimpinan kampus di Jalan Gajayana 50 Malang itu dinilai melanggar Undang-Undang RI No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (1) dan/atau pasal 72 ayat (2), dimana ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda 5 milyar. 
“Dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jatim, Laporan Polisi Nomor: LPB/232/VIII/2014/SUS/SPKT POLDA JATIM,” tambahnya. 
Dikatakan Suri meski perbuatan mantan Pembantu Rektor Bidang Akademik tersebut telah terberitakan luas di media lokal, regional, dan nasional, namun yang bersangkuta tidak mengakui akan perbuatan plagiatnya.
Kasus yang menjerat Mudjia Rahardjo, sambung Suri telah dilaporkan ke Menteri Agama, Menristek, dan Menpan RI bahkan telah diadukan kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi. 
“Tetapi, hingga hari ini tak ada kemajuan proses pemberian sanksi dari sang pejabat Negeri,” tukasnya. 
Koapsi sendiri mendesak agar Menteri Agama untuk segera memecat plagiator dari posisi Rektor UIN Malang. “Karena menyangkut etika, asas kepatutan, dan moral akademik seorang Dosen yang tak pantas untuk dicontoh,” tandasnya.
Tak hanya Kementerian Agama, Koapsi sambung Suri juga meminta Menristek untuk mencabut gelar guru besar-nya, dan Menpan RI memberhentikan PNS Mudjia Rahardjo. “Selanjutnya, kami mendesak Presiden Jokowi agar mengawasi ketiga Menteri tersebut, untuk bertindak cepat sesuai prinsip kejujuran, perbuatan tercela (etika) PNS dan moral akademisi yang mengemban amanat mulia, digugu dan ditiru,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid