Jakarta, Aktual.com – Sikap tegas sudah mulai dijalankan Dinas Perhubungan DKI terhadap pengemudi ojek online, salah satunya Go-jek, yang membandel mangkal menunggu penumpang.

Para tukang ojek online yang menduduki trotoar sebagai tempat mangkal bakal dilibas diberi sanksi tilang. Razia diberlakukan, mulai jalur protokol.

Wakil Kepala Dishub DKI Teguh Hendrawan mengatakan apa yang dilakukannya sesuai perintah Kadishub Andri Yansyah.

“Mulai hari ini kalau masih ada yang bandel akan kita sikat sesuai perintah Pak Kadis,” tutur dia Teguh, Selasa (6/10).

Ditegaskan dia, keberadaan trotoar adalah untuk pejalan kaki. Jadi tidak boleh dijadikan tempat mangkal. “Mereka itu kan sistem online nggak boleh ngetem. Akan kita tindak itu semua,” ucap dia.

Sebelumnya, Kadishub DKI Andri Yansyah mengaku gerah dengan ulah para pengemudi Go-Jek yang kerap mangkal sehingga ganggu lalu lintas. Bos Go-Jek Indonesia, Nadiem Makarim pun disuratinya.

“Saya akan panggil nanti si Nadiem. Omongannya sudah tidak sesuai sama apa yang dia bilang waktu promosi Go-jek ke kita (Pemprov DKI),” ujar dia, awal Oktober lalu.

Andri mengaku geregetan tidak sesuainya kenyataan di lapangan dengan slogan perusahaan ojek itu yang awalnya sesumbar tidak akan membuat kemacetan karena menggunakan sistem aplikasi online untuk mencari penumpang.

“Kenyataannya mana? Kan dulu dia sudah gembar-gembor (kita ini pake sistem) online, jadi pengemudinya nunggu di rumah saja. Kalaupun mangkal di jalan lingkungan, bukan di atas trotoar,” sindir Andri.

Dari pantauan Aktual.com, beberapa titik kerap menjadi tempat mangkal pengemudi go-jek saat menunggu penumpang di lokasi yang ‘ramai’ calon penumpang di pusat perkantoran. Seperti di beberapa titik di Tebet, Jalan Tendean, kawasan Kemang, kawasan Melawai, Blok M, Jalan Gatot Subroto, Pejaten Village, perempatan UKI, MT Haryono, depan sekolah SMA Gonzaga.

Artikel ini ditulis oleh: