Jakarta, Aktual.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau menyatakan, dari 15 ajuan, baru tiga cagar budaya yang ditetapkan sebagai warisan budaya nasional oleh Direktoral Jenderal Kebudayaan Kemdikbud.
“Tiga-tiganya di Kabupaten Kuantan Singingi yaitu budaya Menumbai mengenai mencari madu sialang di Menumbai, budaya Koba mengenai cerita rakyat Kabupaten Kampar, dan Paju Jalur, ” demikian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Dr Kamsol di Pekanbaru, Selasa (6/10).
Dijelaskannya, mengenai budaya pacu jalur sempat diperdebatkan, tapi yang dilihat bukan unsur pertandingannya, melainkan nilai ritual tradisinya, karena kalau aspek pertandingan jalurnya, di daerah lain juga ada kegiatan seperti itu.
Menurutnya setiap provinsi juga mengajukan 15 cagar budaya kepada Kemndikbud. Secara nasional ada 140 cagar budaya dikumpulkan dari setiap provinsi dan ditetapkan tiga masing-masing dalam suatu sidang.
“Jika sudah ditetapkan menjadi warisan budaya nasional, kemudian diberikan sertifikat, warisan budaya itu akan lebih dijaga dan dilindungi dengan biaya yang dianggarkan. Jadi ada dasar hukum untuk membiayai pemeliharaan warisan budaya tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, cagar budaya tak benda yang diajukan menjadi warisan budaya nasional, minimal sudah berusia satu generasi. Jadi kalau sudah satu generasi dijadikan warisan budaya nasional, diharapkan tidak punah dan juga tidak hilang.
Untuk pengajuannya, syarat untuk yang diminta ke tingkat nasional adalah dokumen naskah akademik, dokumen video, ada maestronya dan juga ada uraian cerita tentang warisan kebudayaan tersebut.
“Tiga warisan budaya yang telah ditetapkan tersebut sudah diajukan pada tahun lalu. Dari 15, hanya tiga yang diterima. Namun kami akan berusaha untuk mengajukan kembali. Warisan budaya tak benda itu bisa berupa kawasan, kesenian atau prilaku kehidupan,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: