Demak, Aktual.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Budhi Achmadi, dituntut hukuman 15 bulan penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan keuangan untuk partai politik di Kabupaten Demak tahun 2010 hingga 2012.
Jaksa Penuntut Umum Nur Farida dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kuruangan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alimin R.Sudjono tersebut, Selasa (6/10).
Politikus Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menyalahgunakan peruntukan dana bantuan keuangan bagi partai politik yang seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat partai yang bersangkutan serta pendidikan politik masyarakat.
Partai Golkar Kabupaten Demak sendiri memperoleh bantuan sebesar Rp133 juta per tahun dari APBD pemerintah daerah setempat.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.
Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp224 juta. Namun selama persidangan, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp160 juta sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: