Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo setuju tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.
“Pak Jokowi pada dasarnya merestui,” kata Said Aqil dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (6/10).
Saat ini, kata dia, penetapan Hari Santri dalam proses administrasi di Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.
Menurut Said Aqil, Jokowi tadinya mau Hari Santri jatuh pada 1 Muharam, akan tetapi 1 Muharam merupakan Tahun Baru Islam, yang dirayakan umat Islam seluruh dunia.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena mempresentasikan subtansi kesantrian yakni spritualitas dan patriotisme ketika Kiai Hasyim Asyari mengumumkan fatwa yang masyhur disebut Resolusi Jihad merespons agresi Belanda kedua.
“Resolusi Jihad memuat seruan-seruan penting yang memungkinkan Indonesia tetap bertahan dan berdaulat sebagai negara dan bangsa,” kata Said Aqil.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menjelaskan, terkait dengan perkembangan penetapan Hari Santri, Kementerian Agama telah mengirimkan surat kepada 10 ormas Islam. Informasi yang diperoleh Helmy, mayoritas ormas Islam itu telah memberikan persetujuan.
“Jadi posisinya sekarang surat dari ormas-ormas Islam itu sudah disampaikan ke Menteri Agama untuk dijadikan dasar penetapan oleh Presiden,” kata dia.
Selain itu, lanjut Helmy, 13 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pun telah menyerahkan surat dukungan atas penetapan Hari Santri kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara.
“Kalau mendengar bocorannya, insyaAllah tanggal 22 Oktober pemerintah akan menetapkan Hari Santri Nasional,” ujar mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu.
Artikel ini ditulis oleh: