Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan bahwa KPK dapat melakukan tindakan hukum dalam pemberantasan korupsi bila kerugian yang dialami negara sebesar Rp50 miliar rupiah, dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp1 miliyar.
Hal itu seperti termakhtub dalam draft revisi Undang-Undang KPK pada pasal 13 yang mengatur kewenangan KPK melakukan penyidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.
“Pada poin b dijelaskan ‘menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah),” seperti dikutip Aktual.com dalam draft revisi UU KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/10).
Selain itu, masih dalam draft yang ada, RUU yang diusulkan oleh Fraksi PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, PKB, dan Fraksi Partai Golkar itu juga merevisi ketentuan pada poin ‘c’, dimana dalam hal ketentuan kerugian negara di bawah Rp 50 miliar maka wajib menyerahkan semua proses penyidikan kepada pihak kejaksaan maupun kepolisian.
“Dalam hal komisi pemberantasan korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp50.000.000.000 maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimannya permintaan KPK,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang