Jakarta, Aktual.com – DPR RI melalui sejumlah fraksi mengajukan urgensi usulan inisiatif revisi Undang-Undang (RUU) atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK).

Para pengusul berpandangan bahwa UU a quo sudah tidak sesuai algi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan, peningkatan profesionalitas, intensif yang berkesinambungan sehingga memberikan daya cegah yang efektif dan efisien.

Demikian dikutip aktual.com dalam usulan inisiatif DPR terkait RUU KPK yang tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2015, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/10).

“Dengan didorong oleh keinginan luhur dan rasa tanggungjawab yang besar terhadap penyelenggaran negara di atas sendi hukum serta mengacu kepada hak konstitusional anggota dan DPR untuk mengajukan usulan inisiatif RUU perubahan UU No 30/2002 tentang KPK.”

RUU yang diusulkan oleh Fraksi PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, PKB, dan Fraksi Partai Golkar menekankan pada revisi terkait dengan pelaksanaan wewenang KPK bisa berupa penambahan atau perincian wewenang komisi anti rasuah tersebut.

“Perihal penyusunan Kode Etik KPK, Perihal struktur dan susunan pegawai KPK, revisi terhadap pembentukan dewan kehormatan/pengawasan serta masa jabatan anggota pengganti pimpinan KPK,” masih seperti yang dikutip dalam usulan setebal 13 lembar itu.

Lebih lanjut, perubahan ini bertujuan agar dalam pemberantasan Tindak pidana korupsi tidak luput dari begitu banyak kejadian yang terjadi dan menyita perhatian publik bahkan cenderung mempermalukan institusi khususnya di dalam penegakan hukum seperti kasus Cicak-Buaya Jilid I dan II, penangkapann para petinggi KPK dan atau Polri.

“Sehigga perdebatan ego sektoral kewenangan antar institusi dalam pemberantasan korupsi, perdebatan kewenangan penyidik, penyelidikan, penyadapan dan lain sebagaimana yang sungguh tidak layak menjadi tontonan bagi rakyat. Ditambah angka tindak pidana korupsi saat ini yang cenderung meningkat dan pemberantasan belum dapat dilakukan secara optimal,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang