Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur soal teknis penyadapan yang dilakukan KPK terkait dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang diklaim menjadi usulan inisatif anggota dewan di DPR RI.

Dalam draf usulan pada pasal 14 yang mengatur tentang pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan KPK dalam melakukan penyadapan, harus dengan izin ketua pengadilan negeri.

“Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri,” seperti yang dikutip Aktual.com dalam draf RUU KPK, di Jakarta, Selasa (7/10).

Tidak hanya itu, dalam draf tersebut juga mengatur pembentukan dewan eksekutif KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Pada pasal 22 ayat (1) huruf b menjelaskan pembentukan dewan eksekutif yang terdiri dari 4 (tiga) anggota, dan,”

“Pada pasal 23 dijelaskan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh dewan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan. Tidak hanya itu, pada ayat 6 dewan eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang