Jakarta, Aktual.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).  HGB tersebut nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk pengajuan kredit usaha ke pihak perbankan.

“Tadi pagi saya siapkan Permen-nya (Peraturan Menteri). Kalau kami beri HGB, paling tidak mereka bisa gunakan untuk tambahan modal,” ujar Ferry di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).

Lebih lanjut dikatakan dia, PKL yang bisa diberikan HGB yaitu mereka yang telah berada di lahan penataan pemerintah, bukan yang berada di sembarang tempat.

“Termasuk yang di trotoar-trotoar, tapi masih yang dalam proses penataan, bukan yang sporadis,” jelas dia.

Ferry juga mengatakan, HGB yang berlaku 5 lima tahun tersebut bisa diperpanjang. Hal ini bertujuan agar PKL terbantu dan penataan kota dapat berjalan dengan baik.

“Perpanjangan itu sebenarnya program Pemda, kalau Pemda bilang teruskan ya teruskan. Tapi intinya bisa diperpanjang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Aturan tata ruang tersebut kata dia, tertuang dalam rencana Revisi Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempertegas tata laksana kebijakan tersebut di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan