Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar tidak mempersoalkan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang telah dibentuk oleh DPR.
“Ya tidak apa-apa, kan sekarang sudah proses,” kata Anang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan Bareskrim tetap melanjutkan proses pemeriksaan seluruh saksi.
“(Para, red.) saksinya biar (diperiksa, red.) lengkap dulu,” ujarnya.
Saat ditanya kapan tersangka FN diperiksa, menurut Anang, hal itu menunggu penyidik melengkapi keterangan dari seluruh saksi terlebih dulu.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 24 saksi terkait dengan kasus tersebut.
Pada Senin (5/10), DPR RI telah menyetujui pembentukan Pansus Pelindo II.
Pansus Pelindo II diusulkan oleh Komisi III yang beranggotakan Komisi III, Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi XI.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pembentukan pansus tersebut guna mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus pengadaan 10 “mobile crane” di PT Pelindo II.
Sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM tertanggal 27 Agustus 2015, semestinya 10 “mobile crane” yang dipesan pada 2012 dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu, dikirimkan ke sejumlah pelabuhan, seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak.
Namun diketahui barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.
Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby