Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis percaya bahwa usulan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti soal satuan tugas IUU Fishing (pencurian ikan), bakal menimbulkan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI AL, Polair maupun Bakamla.
“Untuk apa satgas diberi wewenang penindakan. Ini sudah keluar jalur,” ujar dia, di Jakarta, Rabu (7/10).
Ia mengingatkan, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan bukanlah institusi penegak hukum.”Dimana ceritanya satgas dibawah kementerian tersebut memiliki wewenang penegakan. Tumpang tindih jadinya,” kata Margarito.
Menurut dia, semestinya yang dilakukan mengoptimasi perangkat yang sudah ada dalam memberantas pencurian ikan atau illegal fishing. Terlebih, peran TNI AL, Bakamla dan Polair sudah pula dipayungi Undang-undang (UU).
“Jangan malah buat satu pasukan baru, yang dipertanyakan apa sudah optimal kinerjanya itu satgas?itu yang harus dipikirkan Presiden Jokowi,” tegasnya.
Margarito menambahkan, tugas Satgas IUU lebih kepada penataan perizinan atau menghitung kerugian negara akibat illegal fishing tersebut, bukan penegakan hukumnya.
Perlu diketahui,tugas Satgas IUU antara lain untuk perbaikan tata kelola perizinan. Kedua, memantau proses moratorium agar sesuai dengan ketentuan. Ketiga, verifikasi terhadap kapal eks-kapal asing. Terakhir, menghitung kerugian negara akibat illegal fishing.
“Jadi kendati ada penegak hukum yang menjadi anggota, namun fungsinya bukan untuk menegakkan hukum langsung, melainkan hanya untuk menginvestigasi dan mengawasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Satgas akan tetap menyerahkan kasusnya kepada yang berwenang. Jangan memaksakan diri menjadi penegak hukum, KKP itu bukan kementerian penegak hukum, kalau mau jadi penegak hukum ya di Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung atau lainnya,” cetusnya.
Tak hanya itu, Margarito meminta Menteri Susi tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang berasal dari pembisiknya.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjatuhkan karirnya sebagai menteri. Pelajari aturan perundang-undangan yang sudah ada. UU Anti Illegal Fishing sebenarnya sudah ada, tinggal implementasi saja. Kalau bentuk satgas ini itu, justru membuat anggaran bertambah. Pertanyaannya, PNBP sudah berapa yang dicapai KKP dan disetor ke kas negara,” cetusnya.
Sementara itu, aktivis Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Ray Rangkuti mengatakan persoalan pencegahan atau pemberantasan illegal fishing bukan melalui penambahan wewenang satgas IUU.
“Percuma saja, saya jamin tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada. Karena semua ini hanya dapat diselesaikan political will pemerintah itu sendiri. Sudah ada Bakamla, TNI, Polair, jelas pembentukan badan tersebut jadi tumpang tindih dan menimbulkan masalah baru,” kata Ray.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby