1 dari 4
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi Wakil Ketua Zulkarnain (kanan) dan Plt Wakil Ketua Johan Budi (kiri) mengangkat tangan bersama sebelum memberikan keterangan pers terkait revisi Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR karena dinilai semakin melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Zulkarnain (kedua kanan), Plt Wakil Ketua Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR karena dinilai semakin melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (kiri) didampingi Wakil Ketua Zulkarnain (tengah) dan Plt Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR karena dinilai semakin melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan pers terkait revisi Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR karena dinilai semakin melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.
Artikel ini ditulis oleh:

















