Jakarta, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Penjualan Tiket Pesawat Tahun 2009-2012 pada PT Merpati Nusantara Airlines. Mereka adalah, Chief Ticketing Distrik Jakarta Rucie Novihari (RN), dan Manager Distrik Cabang Jakarta Asrianto (AS).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, penetapan berdasarkan hasil perkembangan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Penetapan RN sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015, sementaran AS sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015,” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain menjerat dua tersangka, penyidik memeriksa empat saksi. Mereka adalah Senior Investigation PT Merpati Nusantara Airlines Yudi Yudiana, Pegawai Out Sourching PT Merpati Nusantara Airlines Wawan Suwandi, Manager Accountpayable and Receivable PT Merpati Nusantara Airlines Ahdiat, dan Station Manager Cengkareng PT Merpati Nusantara Airlines Eko Sudarmadi.
“Namun saksi Wawan Suwandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” sambung Amir.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Raden Widyopramono mengatakan, pihaknya terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas. Besar kemungkinan, bakal ada tersangka lain, sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Namun Widyo belum dapat memastikan kapan para tersangka akan ditahan. Itu karena, ranah penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik Satgassus. “Penahanan itu hanya soal waktu saja. Kami masih menunggu timing yang tepat, karena harus hati-hati, cermat, dan tepat,” kata Widyo.
Kasus ini bermula ketika penyidik Kejagung menemukan adanya bukti dan dokumen serta keterangan saksi terkait dugaan rekayasa penjualan tiket pesawat di Merpati Nusantara Airlines. Dalam kasus ini, penyidik telah lebih dulu menjerat General Manager Distrik Jakarta Hendro Cahyono dan Manager Distrik Jakarta di PT MNA Bambang Prajoko.
Modusnya, mereka diduga membuat laporan tidak benar (palsu) dengan memanipulasi data penumpang yang berangkat. Namun dilaporkan tidak berangkat atau refund (mengembalikan tiket). Praktik itu telah berlangsung empat tahun sejak 2010-2013.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimaman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: