Surabaya, Aktual.com – Usai menetapkan 3 polisi sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di desa Selok awar-awar, Pasirian, Lumajang, Polda Jatim kembali meralat pernyataan tersebut menjadi status terperiksa.

“Jadi kalau polisi itu, istilahnya sebagai terperiksa. Bukan tersangka.” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Prabowo Argo, (7/10).

Kombes Pol Argo menyebutkan, tiga polisi terperiksa tersebut diantaranya, Aipda SP (Babinkamtibmas), Ipda SH (Kanit Reskrim), dan AKP S, mantan Kapolsek Pasirian.

Mereka diduga telaah mendapatkan sejumlah uang dari Kades Hariyono. Dimanan, uang tersebut diterima pada saat patroli rutin ke balai desa dengan mendapatkan uang 100 ribu sampai 200 ribu rupiah untuk sekali patroli.

Saat ini, lanjutnya, penyidik juga melakukan pemberkatan untuk tiga polisi terperiksa tersebut. Nantinya, berkas tersebut akan diserahkan ke Bidkum Polda untuk dibuatkan rekomendasi sanksinya ke Mabes Polri.

“Jadi uang tersebut diterima pada saat melakukan patroli. Sanksinya bisa teguran lisan, teguran tulisan, penurunan jabatan, dan penundaan pangkat. Ini proses indisiplinernya, bukan pidananya,” lanjutnya.

Uang tersebut, lanjut Kombes Pol Argo, dikategorikan sebagai gratifikasi.

Diketahui, sebelumnya, Kombes Pol Argo mengiyakan jika tiga polisi tersebut statusnya sebagai tersangka. Namun, 30 menit kemudian meralatnya sebagai terperiksa.

Artikel ini ditulis oleh: