Mataram, Aktual.com – Sebanyak 16 calon bupati/wakil bupati yang masih berstatus sebagai anggota DPRD dan pegawai negeri sipil di Nusa Tenggara Barat hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri.

“Kemungkinan mereka sengaja ingin mengulur waktu sampai batas waktu 60 hari itu berakhir, padahal waktu pelaksanaan pilkada sudah semakin dekat,” kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Rabu (7/10).

Dia menyebutkan, di pilkada di tujuh kabupaten/kota di provinsi itu terdapat 19 orang calon bupati/wakil bupati saat penetapan pasangan calon masih berstatus anggota DPRD, enam orang berstatus PNS, dan satu orang berstatus Direktur BUMD.

Namun, dari 19 orang calon bupati/wakil bupati, 16 orang belum mengajukan surat pengunduran diri, sedangkan 3 lainnya sudah, bahkan satu orang sudah diajukan pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya.

Menurut Aksar, calon yang tidak mengajukan surat keterangan pengunduran diri dalam jangka 60 hari sejak penetapan pasangan calon akan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

“Jadi, kalau itu belum terpenuhi maka mereka akan dicoret dalam keikutsertaan sebagai pasangan calon di pilkada,” ujarnya.

Karena itu, untuk menghindari hal tersebut, Aksar mengimbau kepada 16 pasangan calon bupati yang belum mengajukan surat keterangan pengunduran diri agar segera mengurusnya.

“Lebih cepat lebih baik, karena secara administratif ini tidak boleh digampangkan. Karena siapa yang bisa menjamin gubernur atau Mendagri bisa menindaklanjuti pengunduran itu bisa ditangani dengan cepat,” jelasnya.

Aksar mengatakan tidak mengetahui secara pasti penyebab para calon bupati/wakil bupati tersebut terlambat mengurus surat pengunduran dirinya. Namun, ia melihat ada beberapa faktor, salah satunya masalah internal partai, bersengketa, dan terkait PAW.

“Padahal, jika serius sesungguhnya bisa diurus proses pemberhentiannya dulu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: