Jakarta, Aktual.com – Dalam paket kebijakan jilid III, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp200/liter menjadi Rp6700/liter dari semula Rp6900/liter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan bahwa penurunan tersebut berasal dari efisiensi-efisiensi yang dilakukan Pertamina, seperti sistem dan rantai distribusi, bukanlah berasal dari pengurangan pajak seperti yang disarankan DPR RI.
“Itu dari efisiensi Pertamina. Jadi Pertamina melakukan supply chain, sistem, dan sebagainya. Dari Pertamina semua,” kata Wirat di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dody Reza Alex Noerdin menyarankan kepada Pemerintah dan Pertamina untuk memangkas unsur pajak dalam komponen harga BBM. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
“Di harga BBM Premium itu ada unsur pajak, 15 persen. Kalau pemerintah ingin mengurangi harga atau menurunkan harga Premium, kurangi saja pajaknya,” kata Dody.
Artikel ini ditulis oleh: