Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadila mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, penyidikan yang dilakukan KPK tidak sesuai aturan Undang-undang. Selain itu, penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi dinilai secara administrasi tidak memiliki status jelas. (Baca: Hakim Anggap Penyidik dan Penyelidik Independen KPK Ilegal).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, seharusnya setiap aparat penegak hukum dalam menindak suatu perkara berdasarkan undang-undang.
“Iya, itu kan memang undang-undang kan begitu. Kita ikuti apa yang ada di undang-undang aja,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu menegaskan, dalam KUHAP pasal 1 butir 1 jelas diatur bahwa seorang penyidik berasal dari Polri dan PNS yang diberikewenangan khusus oleh undang undang.
“Ya kan dalam KUHAP dijelaskan itu, penyidik itu gmana. Penyidik harus Polri,” jelas Buwas.
Dalam undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, penyidik adalah penyelidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.Namun, menurut Buwas, KPK tetap harus merujuk pada KUHAP.
“Tapi tidak lepas dari KUHAP. Artinya, harus anggota polri atau pnyidik sipil yang diangkat. Tapi dia harus berawal diangkat dari Polri,” ujarnya.
Saat disinggung undang-undang lembaga antirasuah ini adalah Lex Spesialis, Buwas keukeuh KPK harus merujuk pada KUHAP. “Nggak. Kuhap itu lebih tinggilah. Dan itu harus diikuti,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















