Jakarta, Aktual.com — Presiden PKS Sohibul Iman menilai perbaikan atau revisi terhadap Undang-undang nomor 30 tahun 2002 harus inisiatif pemerintah agar hasilnya konstruktif bagi pemberantasan korupsi.
“Kebutuhan memperbaikai UU KPK setelah 15 tahun dibuat, jelas ada, namun agar hasilnya konstruktif maka perubahannya harus inisiatif pemerintah,” kata Sohibul di Jakarta, Kamis (8/10).
Sohibul menilai inisiatif pemerintah itu diperlukan agar mudah mengkonsolidasikan institusi penegak hukum untuk membuat usul perubahan.
Menurut dia, setelah institusi penegak hukum itu membuat usul perubahan UU KPK, hasilnya diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama-sama.
“Lalu fraksi-fraksi di DPR memasukkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) sesuai sikap partai masing-masing, dan disana terjadi proses yang konstruktif,” ujarnya.
Apabila revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, maka harus ada penyampaian sikap fraksi-fraksi terlebih dahulu dalam bentuk DIM. Setelah itu, akan dibahas menjadi satu sikap DPR sehingga prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.
“Ini butuh waktu yang panjang, tidak seperti yang terjadi kemarin, kita ‘dikejar waktu’ untuk segera menyetujui materi-materi amandemen yang belum pernah dibahas,” katanya.
Sohibul menambahkan, pihaknya telah mempelajari materi draf revisi UU KPK, dan ternyata isinya jauh dari yang dimiliki PKS. Menurut dia, isi revisi UU KPK itu bukan perbaikan bagi KPK namun pelemahan institusi tersebut.
“Jelas kami tidak dalam posisi itu (pelemahan KPK). Kami menolak revisi tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP.
Beberapa pasal yang diusulkan diubah antara lain Pasal 5 penambahan: Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan;
Kemudian, Pasal 13 ayat c: Dalam hal KPK melakukan penyidikan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp50 miliar maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepoliisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan komisi pemberantasan korupsi;
Lalu, pasal 14 ayat a: KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.
Artikel ini ditulis oleh: