Padang, Aktual.com — Sebanyak 66 laporan dugaan pelanggaran kampanye pada pelaksanaan Pilkada serentak diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga hari ini, Kamis (8/10).

Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Yoni Syah Putri menyebutkan laporan itu didapat Bawaslu dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu Sumbar serta Panwaslu Kabupaten/Kota.

“Dari 66 laporan itu terdiri 29 laporan dari masyarakat, kemudian 37 kasus merupakan temuan kami (Bawaslu) ditambah Panwaslu Kabupaten/Kota,” sebutnya di Padang.

Adapun dari keseluruhan laporan tersebut, disebutnya masih terkait kode etik dan administrasi. “Ada tiga kasus kode etik, 34 terkait administrasi. Kalau untuk tindak pidana sampai sekarang belum ada,” jelasnya.

Bawaslu Sumbar saat ini tengah memproses seluruh temuan. Seperti diketahui, jadwal kampanye Pilkada serentak sendiri telah dimulai pada 28 Agustus hingga berakhir nantinya pada 6 Desember.

Artikel ini ditulis oleh: