Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas jika revisi RUU revisi Nomor 30 Tahun 2002 tetap disahkan.
“KPK siapkan langkah hukum apabila RUU revisi disahkan,” tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Pernyataan sikap dari KPK itu seraya menguji konsistensi penolakan Presiden Joko Widodo ihwal revisi RUU tersebut. “Diharapkan kontinuitas Presiden terhadap hal tersebut,” harap pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan bahwa Jokowi menolak revisi RUU tentang KPK. Namun, pernyataan Presiden tidak secara tegas menyatakan akan menolak.
“Masih merujuk pada pernyataan yang lama,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).
Seperti diketahui, DPR saat ini tengah menggodok draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Indriyanto, beberapa Pasal yang direvisi itu justru akan mengamputasi kewenangan KPK.
Contohnya Pasal 5, dalam draft UU tersebut menyatakan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun semenjak UU baru diterbitkan. Kemudian juga dalam Pasal 13, dimana disebutkan jika KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Revisi UU KPK ini merupakan usulan enam fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby