Jakarta, Aktual.com — Salah satu insiator pengusulan revisi Undang-Undang (RUU) KPK, Artheria Dahlan mengatakan jika pihaknya tetap akan mengusulkan revisi meski mendapatkan kecaman kontra dari sejumlah kalangan publik.
“Akan tetap kita lakukan dengan penuh kesadaran, tapi kita sadari ini kebijakan tidak populer tentu ada harga mahal di sana, Tapi kita juga harus mengedukasi publik, karena kita pastikan betul, bukan pelemahan tapi perkuatan dan pertajaman fungsi KPK,” kata Artheria di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (8/10).
Ia pun juga berpendapat adanya pembatasan penanganan KPK dikasus yang merugikan keuangan negara diatas Rp50 miliar, bukankah itu bentuk pelemahan posisi komisi?. Politikus PDIP itu mengatakan hal itu perlu dibentuk.
“Karena KPK itu kan personal tidak sampai 100, kita ini hadir untuk lembaga penegak hukum besar tapi semua dibesarkan, agar berlomba-lomba, untuk jadi efektif. Ini kebijakan tidak populis tapi niat mulia, nanti lihat Baleg bekerja, pastinya selalu ada untuk rakyat,” tandas anggota komisi II DPR RI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang