Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan bahwa Pemerintah mempunyai waktu selama 90 hari untuk menegosiasikan harga saham yang akan ditawarkan PT Freeport Indonesia mulai 14 Oktober 2015 mendatang.
“Setelah pemerintah menerima harga, pemerintah mempunyai 90 hari untuk negosiasi harga, apakah harga itu wajar atau sesuai,” kata Gatot di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, nantinya setelah Pemerintah menetapkan satu kesepakatan harga, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti. Selebihnya pun Kementerian ESDM yang berwenang untuk menunjuk pihak mana yang akan diharuskan membeli saham PT Freeport Indonesia.
“Menteri ESDM bisa menunjuk apakah pemerintah membeli sendiri atau apakah BUMN,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Gatot menegaskan apabila tidak ada kesepakatan pembelian saham Freeport oleh pemerintah maka tentu akan ditawarkan kepada swasta.
“Kalau tidak ada, tentu akan diserahkan kepada swasta. Prioritas BUMD,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan