Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa rencana Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak nasional harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015.
Dimana RUU itu memberikan pengampunan terhadap para tindak pidana pajak dan pengemplang pajak.
“Pasal tersebut termasuk dalam strong tax amnesty yang disertai dengan pengampunan tindak pidana, kecuali tiga hal yaitu kejahatan terorisme, human trafficking dan narkoba,” ucap Hendrawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (8/10).
Lebih jauh, kata dia, aturan ini diinisiasi karena banyak orang yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar. Mereka menimbun uang di luar negeri, berangkas dan berbagai tempat.
“Itukan banyak jumlahnya, itu sering dimanfaatkan oleh sistem perbankan di luar Indonesia, yang kemudian sistem itu menggunakan dana untuk beri kredit di Indonesia, jadi yang manfaatkan jusrtu sistem perbankan dari negara lain,” paparnya.
Kendati demikian, Hendrawan tidak menampik, aturan tersebut berpotensi menjadi polemik dan mengundang kritikan dari publik.
“Jadi ini pengampunan luar biasa, dan tentu menimbulkan pro dan kontra,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang