Jakarta, Aktual.com — Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sampai saat ini belum menemui kejalasan, meski berkas keduanya sudah bolak-balik ke Kejaksaan.

Belakangan, karena tak jelasnya penanganan kasus Samad dan Bambang, para tahanan KPK yang saat ini tengah mendekam di Pomdam Guntur cabang KPK membuat sebuah petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Petisi tersebut dituangkan ke dalam lima lembar kertas yang isinya menuntut Presiden agar melanjutkan proses hukum terhadap Samad dan Bambang hingga pengadilan.

Sebanyak 18 tersangka korupsi yang digawangi OC Kaligis itu menuntut adanya kesamaan di depan hukum. Terlebih, penanganan kasus keduanya belum menemukan kejelasan secara hukum.

“Kita tulis surat kepada Presiden karena kalau begini rusak hukum di Indonesia. Setiap (pimpinan) KPK mau dimasukkan (penjara), selalu mereka minta supaya jangan (dilakukan). Kalau tidak bersalah seperti kami-kami ini masuklah ke pengadilan,” kata Kaligis sambil menunjukan petisi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Dalam petisi yang tebalnya lima halaman dan bermaterai itu, perkara Samad dan BW segera dilimpahkan ke pengadilan. Perkara BW dan Samad sendiri telah masuk tahap dua dan keduanya tidak ditahan.

Kaligis mengatakan, petisi tersebut bakal dikirim dalam bentuk surat ke Presiden Jokowi dengan tembusan Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, serta para pimpinan partai.

Menurut para tahanan tersebut sebagaimana poin yang ada dalam petisi, BW dan Samad telah berpolitik dengan mengerahkan LSM dan cendikiawan agar perkara yang membelit keduanya tidak berlanjut hingga ke pengadilan.

“Bahwa kalau seandainya memang Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merasa tidak bersalah semua upaya hukum dapat ditempuh antara lain praperadilan tidak sahnya penyidikan dan penuntutan, tidak melalui gerakan-gerakan masyarakat,” kata petisi itu.

Adapun 18 tersangka yang menandatangani petisi tersebut adalah OC Kaligis, Tafsir Nurchamid, Waryono Karno, Mulya Hasjmy, Rusli Sibua, Ilham Arif Sirajudin, Sugiarto, Abdul Rouf, Rizal Abdullah, Suryadharma Ali, Heru Sulaksono, Antonius Bambang Djatmiko, Budi Antoni Aljufri, Dadang Prijatna, Made Meregawa, Jamaluddien Malik, Kasmin, dan Adriansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu