File illustration picture showing the logo of car-sharing service app Uber on a smartphone next to the picture of an official German taxi sign in Frankfurt, September 15, 2014. A Frankfurt court earlier this month instituted a temporary injunction against Uber from offering car-sharing services across Germany. San Francisco-based Uber, which allows users to summon taxi-like services on their smartphones, offers two main services, Uber, its classic low-cost, limousine pick-up service, and Uberpop, a newer ride-sharing service, which connects private drivers to passengers - an established practice in Germany that nonetheless operates in a legal grey area of rules governing commercial transportation. REUTERS/Kai Pfaffenbach/Files (GERMANY - Tags: BUSINESS EMPLOYMENT CRIME LAW TRANSPORT)

Jakarta, Aktual.com — Menjamurnya Taxi dan ojek online yang menjadikan layanan jasa ini tengah “naik daun”, ternyata tidak menguntungkan bagi penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan tidak semua dari perusahaan tersebut membayar pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora), Fahlevy Andriansjah mengatakan salah satu taxi online, Uber Taxi belum membayar pajaknya hingga saat ini. Meski demikian, pihak Badora masih akan memeriksa dan meneliti berapa pajak yang harus dibayar Uber.
“Iya itu makanya tantangan kita menghitung berapa penghasilan dia (Uber), karena mereka belum melaporkan ke kita,” ujar Fahlevi di Jakarta, Jumat (9/10).
“Dia sudah punya NPWP atas nama Uber Taxi. Jadi Badan Usaha Terdaftar (BUT).”
Sedangkan, aplikasi online Grab Taxi, yang di dalamnya terdapat juga Grab Bike, ternyata tidak terdaftar di DJP, melainkan di Malaysia.
“Iya, di Malaysia. Mungkin dia mendirikan PT atau apa, tapi belum ada sepengetahuan saya kalau Grab Bike,” kata Fahlevi.
Fahlvi juga mengatakan alasan DJP belum memeriksa Grab Taxi karena belum self assesment. “Kalau dia punya data, kita lihat bener engga. Kalau dia belum punya data ya kita cari dengan berbagai cara.”
“Kan syarat buat NPWP harus ada izin BKPM, saya rasa dia sudah punya izin. Tapi izinnya seperti apa kita cek lagi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan