Jakarta, Aktual.com — Menjamurnya Taxi dan ojek online yang menjadikan layanan jasa ini tengah “naik daun”, ternyata tidak menguntungkan bagi penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan tidak semua dari perusahaan tersebut membayar pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora), Fahlevy Andriansjah mengatakan salah satu taxi online, Uber Taxi belum membayar pajaknya hingga saat ini. Meski demikian, pihak Badora masih akan memeriksa dan meneliti berapa pajak yang harus dibayar Uber.
“Iya itu makanya tantangan kita menghitung berapa penghasilan dia (Uber), karena mereka belum melaporkan ke kita,” ujar Fahlevi di Jakarta, Jumat (9/10).
“Dia sudah punya NPWP atas nama Uber Taxi. Jadi Badan Usaha Terdaftar (BUT).”
Sedangkan, aplikasi online Grab Taxi, yang di dalamnya terdapat juga Grab Bike, ternyata tidak terdaftar di DJP, melainkan di Malaysia.
“Iya, di Malaysia. Mungkin dia mendirikan PT atau apa, tapi belum ada sepengetahuan saya kalau Grab Bike,” kata Fahlevi.
Fahlvi juga mengatakan alasan DJP belum memeriksa Grab Taxi karena belum self assesment. “Kalau dia punya data, kita lihat bener engga. Kalau dia belum punya data ya kita cari dengan berbagai cara.”
“Kan syarat buat NPWP harus ada izin BKPM, saya rasa dia sudah punya izin. Tapi izinnya seperti apa kita cek lagi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan