Surabaya, Aktual.com — Keputusan Mendagri yang menyebutkan legalitas penerima hibah bantuan sosial, harus berbadan hukum, berdampak pada ditolaknya ribuan proposal bantuan sosial di masing-masing daerah.

Sementara di jawa Timur, hampir 90 persen calon penerima hibah bansos adalah tidak berbadan hukum, lebih condong ke Kelompok Masyarakat atau Pokmas.

‎Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Purnomo mengatakan kelompok masyarakat seperti nelayan, yayasan musolah dan sebagainya memang tidak semuanya mampu mengurus badan hukum. Jadi, harus ada solusi agar mereka bisa mendapatkan bantuan sosial.

“Kita sudah ke Jakarta, membuat kesepakatan dengan dirjen kementerian dalam negeri. Solusi bagi kelompok yang tidak berbadan hukum adalah membuatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan gubernur dan turun ke bupati dan wali kota melalui bakesbang,” ujar Fredy, (9/10).

Untuk mengurus SKT, lanjutnya, cukup mendatangi lurah dan camat setempat sebagai bukti bahwa pokmas tersebut diakui memang benar-benar ada.

“Hanya saja, SKT yang dijanjikan Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya terbit pada akhir September kemarin, ternyata sampai saat ini masih belum keluar. Oleh sebab itu, kesbanglinmas kemarin kembali ke Jakarta untu menagih janji, meminta SOP penerbitan SKT tersebut,” kata dia.

Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya, Hariadi, mengakui bahwa kebijakan tersebut terkesan semacam setting politik.

Bisa jadi, lanjut Hariadi, untuk menghindari kelompok masyarakan milik partai politik, atau milik pribadi anggota dewan yang tidak berbadan hukum.

“Sebab dalam prakteknya, kerap kali ormas dari partai politik itu sering mendapat dana bantuan sosial secara dobel karena tidak ada kejelasan badan hukum. Hanya saja kerugian jika hal tersebut diterapkan, maka dana bansos tersebut tidak akan tersalurkan dengan merata,” ujar Hariadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala ‎sub bidang pelayanan kanwil depkumham Jatim, Mustiqo, saat dikonfirmasi mengatakan untuk mendaftarkan perkumpulan masyarakat atau lembaga menjadikan berbadan hukum sangatlah mudah, bisa melalui online dengan mengetik ahu.go.id.
Dengan klik online akan muncul arahan sebagai petunjuk langkah selanjutnya.

“Tidak sampai 5 menit, semua proses pendaftaran telah selesai. Setelah selesai, tinggal di print dan ditunjukkan ke notaris. Semua akan diurus notaris, pengesahannnya ada di depkumham,” ucap Mustiqo.

Diakuinya, banyaknya lembaga yang tidak melegalkan ke badan hukum dikarenakan ketidak tahuan masyarakat proses pengurusannya.

“Ternyata memang kurang sosialisasi. Kemarin saya ke Jombang juga membahas itu. Banyak yang ingin melegakan kelompoknya, tetapi tidak tahu caranya. Makanya, kita koordinasikan dengan kabupaten setempat untuk menyediakan notaris, terutama bagi daerah terpencil,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: