Jakarta, Aktual.com — Indonesia masuk dalam peringkat kedelapan negara yang menyimpan uangnya di tax heaven seperti Singapura. Negara ini dinilai masih menjadi negara yang menarik untuk investasi. Namun di sisi lain, sistem perpajakannya masih bisa disiasati.

Demikian disampaikan Pengamat pajak, Yustinus Prastowo saat berdiskusi dengan awak media di Jakarta, Jumat (9/10).

“Artinya orang Indonesia kaya. Ada USD300 miliar di tax heaven (Singapura), tapi di sisi lain aliran uang haram yang keluar mencapai USD180 triliun sebagian besar karena praktik penghindaran pajak,” ujar Pras.

Selain itu, Pras juga mengatakan kelemahan sistem perpajakan Indonesia adanya pengelakkan pajak (tax avoidance). Artinya, masih ada kemungkinan untuk anti avoidance.

“Kita dorong pemerintah segera perbaiki aturan anti avoidance. Kita sudah punya spesifik anti avoidance di Pasal 18, tapi Indonesia belum punya general anti avoidance, yang spesifik transfer pricing,” jelas dia.

Bahkan, lanjut Pras, di pajak Badan dan Orang Asing (Badora) tidak ada ekstensifikasi. Dalam praktiknya, Badora bisa ditemukan suatu kondisi agen asuransi atau agen perdagangan komisioner bisa terdaftar Badan Usaha Terdaftar (BUT).

“Cara mengakalinya gitu, mereka buat PT di dalam negeri, atau bikin BUT lalu berjualan, ini yang merugikan kita, di Indonesia BUT jadi marketing, yang ngaku jualan Kantor pusatnya, sehingga gak kena pajak Indonesia.”

“Kenapa penting ekstensifikasi di Badora? Karena dalam praktek banyak informasi petugas temukan BUT di Lapangan, tapi gak bisa NPWP kan,”jelas dia.

Pras juga memberikan masukkan bahwa selama ini yang membuat penerimaan pajak tidak optimal adalah tax avoidance.

“Pesannya satu hal yang timbulkan penerimaan kita gak optimal ya internasional tax avoidance,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan