Jakarta, Aktual.com — Fraksi PPP menyatakan belum mengambil sikap apakah menolak atau menerima usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“PPP sampai sekarang tahapannya belum minta pendapat fraksi,” ujar Politikus PPP Arsul Sani, di DPR, Jakarta, Jumat (9/10).

Arsul menjelaskan, adalah inisiatif individu Menkumham Yasonna Laoly yang kemudian mengajukan usulan agar revisi tersebut masuk prolegnas prioritas.

“Ini melanjutkan apa yang dibicarakan Baleg dan Menkumham. Pada saat itu Juni, Pak menteri sampaikan ke baleg untuk masukkan RUU di masukkan ke prolegnas. Kemudian Jokowi tidak setuju akhirnya gantung status itu,”

“Sebagian teman lintas fraksi ajukan usulan. Saya tanya arwani pemahaman mereka ketika tandatangan untum masukkan ini masuk prolegnas,” jelasnya.

Arsul menolak jika dikatakan pihaknya menyetujui draft perevisian undang-undang tersebut.

“Bukan setuju isi draf. Drafnya siapa belum tahu juga, karena ini tahapan masukkan kembali ke prolegnas,” katanya.

Menurutnya, tahapannya adalah setelah baleg mendengar pemerintah setuju atau tidak, jika setuju maka dibawa ke paripurna kemudian dimasukkan ke prolegnas.

“Baleg undang pengusul untuk menyampaikan. Apa yang jadi usulan, baru bicara draft,” paparnya.

Anggota Komisi III ini mengaku belum melihat draf itu atas usulan siapa. Sebab, dilihat di kop-nya ada lambang kepresidenan.

“Saya belum ketemu teman-teman PDIP. Saya akan tanya apakah draf ini yang dipergunakan. Apa yang berkembang KPK 12 tahun ada dalam draf. Tapi apakah itu yang ada di pikiran pengusulan?” tanyanya.

Artikel ini ditulis oleh: