Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kubu Romahurmuzy Arwani Thomafi mengaku ada kesalahpahaman saat menandatangani ajuan draft Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arwani mengira tujuan tandatangan draft RUU KPK ingin dijadikan usulan bersama dengan Pemerintah. Dirinya juga mengaku tak tahu darimana draft itu berasal. Namun, secara pribadi ia menginginkan agar revisi RUU KPK diajukan bersama.

“Saya sendiri tidak tahu asal muasal tandatangan. Ketika saya tandatangan tidak baca RUU karena saya pikir saya tandatangan dalam kapasitas pengusulan bukan penyusunan RUU. Karena DPR sedang bahas pengusulan RUU untuk prolegnas 2016,” ujar Arwani di DPR, Jakarta, Jumat (9/10).

Arwani mengatakan dirinya baru mengetahui kemudian bila tandatangan tersebut berkaitan dengan persetujuan penyusunan lantaran sudah ada draftnya. Seharusnya, kata dia, bila telah disepakati menjadi usulan pemerintah maka DPR tidak boleh mengajukan draftnya.

“Kalau penyusunan kan pakai draft RUU lengkap. Kalau RUU KPK itu jadi domain Pemerintah karena yang jadi pengusul itu domain Pemerintah sesuai rapat pleno,” katanya.

Arwani mengungkapkan dirinya akan mencabut tandatangan tersebut jika memang pasal-pasal diubah untuk melemahkan KPK.

“Prinsipnya, dalam pembahasan pengusulan penyusunan RUU baik DPR dan Pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat dan Pemerintah sehingga tidak bisa berjalan sendiri,” ungkap Anggota Komisi II ini

Meski demikian, lanjutnya, terlepas dari tandatangan atau tidak, RUU KPK tetap akan direvisi karena sudah melalui kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk dimasukan dalam program legislasi nasional tahun 2015. Ini pun ditunjukan pada Juni 2015 lalu melalui rapat paripurna DPR.

“Bukan hanya saya yang setuju tapi seluruh DPR setujui. Bahwa ada yang menolak lewat media aja. Resminya belum ada satu anggota pun yang menolak di baleg atau rapur,” tandas Arwani

Artikel ini ditulis oleh: