Jakarta, Aktual.com — Mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan didakwa melakukan pengaturan dalam proses lelang pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) di Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011, di Jakarta dan Sorong, Papua.
Menurut Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pengaturan itu dilakukan dengan mempengaruhi dua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan proyek pembangunan BP2IP.
“Terdakwa, Budi Rachmat Kurniawan telah turut serta melakukan pengaturan dalam proses lelang pengadaan atas pembangunan BP2IP Tahap III di Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, dengan cara mempengaruhi KPA, KPA, PPK, Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam pengadaan tersebut dengan pemberian imbalan ‘fee’,” papar Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/10).
Bukan hanya mempengaruhi pihak Kementerian Perhubungan. Setelah mendapatkan proyek tersebut, Budi sebagai pihak Hutama Karya mensubkontrakan ke pihak lain tanpa seizin PPK, membuat kontrak fiktif untuk menutupi biasa ‘arranger fee’ tersebut.
“Menggelembungkan biaya operasional atas pekerjaan BP2IP, melaporkan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, sehingga bertentangan dengan Peratura Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah,” imbuh Jaksa Fikri.
Atas perbuatan tersebut, Budi diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby