Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan jika tak ada niatan pihaknya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat berburuk sangka jika menganggap RUU KPK yang sedang diperdebatkan di DPR merupakan upaya untuk melemahkan KPK.
“Sikap kita jelas, enggak (melemahkan) KPK begitu. Saya di pemerintah, tunggu dulu lah, di DPR sekarang masih. Suudzon-nya itu pembunuhan KPK,” kata Yasonna, di Jakarta, Jumat (9/10).
Menanggapi aturan penyadapan, menurut dia pernah ada putusan MK yang menilai prosedur penyadapan harus diatur UU.
“Tapi mungkin tidak perlu harus izin pengadilan, tetapi nanti bagaimana auditnya, pertanggungjawabannya diatur secara UU supaya kuat, supaya dia tidak sewenang-wenang,” ucapnya.
Selain itu, pembatasan 12 tahun KPK bukan berarti dibubarkan dalam jangka waktu tersebut, melainkan adanya evaluasi terhadap KPK dalam jangka waktu tertentu.
Artikel ini ditulis oleh: