Jakarta, Aktual.com — Hasil kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dalam kurun waktu 2003-2014, tidak optimal.
Komisioner KPK Zulkarnain memaparkan, dari hasil kajian itu setiap tahun, khusus untuk produksi kayu bulat, negara hanya mendapatkan Rp 5 triliun. Namun demikian, Zulkarnain mengatakan angka tersebut baru sebatas gambaran.
“Angka ini memang kajian Litbang. Dari sisi perhitungan kalau produksi hasil hutan bisa dipungut semua, karena dari hasil data informasi saja. Bisa saja sudah terpungut karena analisa dari laporan administrasi dan laporan sistem. Angka ini hanya gambaran,” papar Zulkarnain, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Zul, hasil kajian KPK baru didasarkan pada data dan informasi yang berhasil dihimpun Kementerian terkait. Kendati demikian, data tersebut masih belum seluruhnya. KPK sendiri belum mendapatkan soal izin perusahaan yang bergerak di industri kehutanan.
“Kita perlu bangun sistem PNBP yang betul-betul hutan itu harus dijagain. Supaya tidak terjadi ilegal logging. Ini data administrasi saja. Potretnya dari pemegang izin dan tidak bisa dipantau,” terangnya.
Sementara itu, dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono pun mengakui bahwa PNBP dari sektor kehutanan, khususnya produksi kayu bulat memang belum optimal.
“Memang PNBP di sektor kehutanan perlu optimalisasi kembali agar tidak ada lagi PNBP yang berasal dari hutan, khususnya produksi kayu bulat tidak terpungut,” jelas Bambang.
Dengan adanya kendala itu, sambung Zul, baik KPK, KLKH dan lembaga terkait lainya sepakat untuk membuat suatu sistem untuk mengoptimalisasi PNBP dari sektor tersebut. “Dari angka ini kita sepakat bangun sistem pengendalian berbasis tapak,” kata Zul.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby