Jakarta, Aktual.com — RUU Pengampunan Nasional (tax amnesty) yang diperuntukkan bagi para pengemplang pajak dinilai positif dan mendongkrak perekonomian Indonesia.

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (9/10). Dirinya mengimbau agar RUU tersebut dipikirkan lebih teliti serta diputuskan mana yang baik.

“Uang para pengusaha Indonesia yang berada di luar negeri itu ditarik masuk ke Indonesia dan pada tahun berikutnya baru membayar pajak,” kata Yasonna.

Dirinya mencontohkan, DPR tidak sepakat apabila uang yang ditarik berasal dari terorisme, perdagangan narkoba, atau dari perdagangan manusia.

“Bagaimana dengan uang korupsi? korupsi seperti apa, ya kan? Di luar ditaruh, nggak ada manfaatnya buat kita, negara lain yang menikmati. Ada positif ada negatifnya, kita timbang aja, yang mana lebih besar mudharatnya atau manfaatnya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: