Jakarta, Aktual.com — Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap orang asing yang masuk ke daerah itu guna mengantisipasi tindak kriminal.
“Mengingat telah diberlakukannya pembebasan visa untuk 45 negara, Imigrasi akan mengawasi lebih ketat warga asing yang masuk ke Babel untuk mengantisipasi mereka jika melakukan tindakan kejahatan seperti mengedarkan narkoba,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Pramella Y Pasaribu, Sabtu (10/10).
Pihaknya telah mengaktifkan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang bertugas melakukan pertukaran data dan informasi antarinstansi terkait yang berhubungan dengan keberadaaan dan kegiatan orang asing di wilayah Babel, termasuk data dan informasi mengenai WNI yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan orang asing.
“Tim PORA juga ditugaskan untuk melakukan kegiatan pengawasan lapangan yang bersifat rutin dan insidentil terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Babel serta memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait dalam rangka melakukan tindakan preventif dan represif secara tepat dan terkoordinasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undang yang dilakukan oleh orang asing,” jelasnya.
Ia menambahkan, Imigrasi juga melakukan koordinasi rutin dengan unsur-unsur terkait seperti kepolisian, TNI dan dinas terkait di kabupaten/kota.
“Meskipun wadah pengawasan sudah dibentuk, namun kita tetap membutuhkan partisipasi masyarakat luas untuk melakukan pengawasan yang sama karena peran serta masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pemerintah daerah setempat melalui dinas terkait atau langsung ke lembaga penegak hukum jika mengetahui adanya orang asing yang mencurigakan.
Artikel ini ditulis oleh: