Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terkait putusan perkara korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Dia menilai ada kejanggalan dan keanehan atas vonis yang diberikan hakim terhadap bekas anak buah Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu.
“Ya kami akan ajukan banding atau kasasi nanti. Ini agak aneh juga kan (putusan) si Udar ini,” kata Prasetyo, Senin (12/10).
Menurutnya, keanehan dan kejanggalan itu terlihat karena Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. “Yang ada hanya penyuapan. Ini salah satu kejanggalan dan aneh. Saya katakan aneh,” ujar Jaksa Agung dari Partai Nasdem itu.
Sebab itu, kata Prasetyo, putusan tersebut harus diuji di pengadilan yang lebih tinggi bahkan bisa sampai kasasi. “Kami kerja keras. Kejaksaan bekerja untuk bangsa bagaimana menyelamatkan uang rakyat dari penjarahan-penjarahan,” kata dia.
Seperti diketahui, Udar divonis lima tahun penjara dan diganjar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 79 juta. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh Kejari Jakpus, Udar dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Udar didakwa tiga perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap Rp 79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu