Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu protes dari sejumlah alumni perguruan tinggi di Indonesia. Pasal-pasal pada draf revisi undang-undang itu dianggap sengaja untuk mematikan KPK.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan partainya tetap menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diusulkan oleh enam fraksi.

“Demokrat berpendapat tidak perlu merevisi UU KPK. Konstituen saya bertanya Demokrat tidak mendukung kan Pak? Dan betul (Demokrat) memang tidak mendukung (isi) draf RUU yang diajukan, karena kan sekarang sifatnya masih draf,” ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Apalagi, kata Agus, publik banyak yang menolak revisi UU tersebut sehingga membuat kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, adanya salah satu isi draf revisi UU KPK yang dipertanyakan publik yakni terkait wacana pembatasan eksistensi KPK selama 12 tahun.

“Kalau Demokrat, wacana itu memang dirasakan tidak pas,” katanya

Namun, Agus mengatakan, meskipun Demokrat bersikeras menolak sejumlah poin isi draf revisi UU KPK, pembahasannya sendiri bergantung kepada persetujuan pemerintah dan suara mayoritas fraksi di DPR.

Meski demikian, lanjut Agus, apabila revisi UU KPK tetap dibahas, maka Demokrat berjanji akan terus mengusulkan poin-poin yang mengarah pada penguatan KPK, misalnya memperkuat pasal-pasal pencegahan dalam UU KPK.

“Kalau Demokrat tidak mendapat kawan suara untuk tidak merevisi UU KPK, Demokrat akan ajukan usulan-usulan yang intinya memperkuat KPK,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh: