Surabaya, Aktual.com – Anggota polri yang terlibat kasus tambang ilegal di Lumajang, menjalani sidang disiplin secara terbuka di Polda Jatim.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIB tersebut menghadirkan tiga anggota polisi terperiksa. Dua diantaranya berpangkat perwira, dan satu bintara. Dua perwira adalah AKP S (Mantan Kapolsek Pasirian), Ipda SH (Kanit Reskrim polsek Pasirian), dan Aipda SP (Anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar).
Saksi Hariyono yang juga Kades Selok Awar-awar mengatakan, setiap bulan Kapolsek Pasirian mendapatkan insentif dari kades sebesar Rp 1 juta. Kanit Reskrim sebesar Rp 500 ribu dan Babhinkamtibmas Polsek Pasirian mendapatkan sebesar Rp 500 ribu.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab. Dalam persidangan juga menghadirkan tiga saksi yang berstatus tersangka dalam kasus penambangan ilegal, yakni Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono, Eko Hadi, dan Harmoko.
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersangka, pimpinan menutup sidang tanpa memberi waktu tiga terperiksa untuk memberikan tanggapan. Sidang lanjutan, akan digelar kembali pada Kamis (15/10) mendatang.
“Jadi sidang disiplin sengaja digelar terbuka untuk menunjukkan keterbukaan dan pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat atas kasus tambang ilegal Lumajang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Artikel ini ditulis oleh: