Jakarta, Aktual.com — Polres Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menegaskan bahwa aparat kepolisian saat melakukan pemeriksaan (razia) di jalan tidak berhak melakukan tindakan tilang kepada pengendara yang telat pajak.

“Ini mengacu pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat I,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhamad Iwan Mahardan di Pulau Punjung, Senin (12/10).

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat jika bertemu oknum polisi yang tetap melakukan tindakan tilang dengan kasus demikian, segera laporkan kepada Polres Dharmasraya.

Akan tetapi, kata dia, pihak kepolisian berhak menilang bagi pengendara yang STNK sudah mati, artinya pengendara yang tidak membayar pajak atau pembaharuan hingga lima kali.

“Karena STNK sudah dianggap tidak berlaku dan kendaraan tersebut bisa dianggap kendaraan gelap. Selain itu, didalam aturan juga sudah dijelaskan jika pembayaran denda pajak bagi pemilik STNK, yang telah pajak telah diurus oleh dinas pendapat pajak daerah.”

Dia menambahkan, Operasi Cipta Kondisi 2005 yang digelar Polres Dharmasraya, terhitung 2 sampai 11 Oktober berhasil menilang sebanyak 300 pelanggar lalu-lintas.

Pada operasi cipta kondisi ini, pihaknya melalakukan razia sesuai dengan ketentuan yang ada, artinya tidak ada oknum aparat yang melakukan pemeriksaan (razia) seenaknya.

“Razia yang kita lakukan mengacu pada PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu