Jakarta, Aktual.com — Anggota Kompolnas Edi Hasibuan menganjurkan agar tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur menelusuri harta kekayaan tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur terkait dengan dugaan menerima uang dari penambangan pasir ilegal.

“Harus itu menelusuri aset tiga oknum polisi yang penerima jatah tambah ilegal,” kata Edi di Mabes Polri, Jakarta, (12/10).

Menurutnya, setelah hasil pemeriksan Propam Polri bahwa ketiga oknum polisi tersebut menerima gratifikasi maka, langkah selanjutnya adalah menelusuri aset tersebut dan disita untuk negara.

“Berikan sanksi tegas (tiga oknum polisi), kalau memang terbukti menerima dari pengusaha tambang ilegal, sita asetnya,” tegas Edi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso mengatakan bahwa ketiga oknum Polsek Pasirian telah menerima gratifikasi suap tambang ilegal itu selama enam bulan sejak tambang ilegal pasir besi itu ada pada awal tahun 2014.

Mereka adalah Kapolsek Pasirian, Bhabinkamtibmas, dan seorang yang menjabat sebagai Kanit Reserse. Selain oknum polisi, ada oknum-oknum lain yang juga meminta pungutan liar alias jatah preman pertambangan pasir ilegal tersebut.

Pun termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten dan Anggora DPRD Lumajang. Sejauh ini polisi sudah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktifis lingkungan Salim Kancil.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby