Jakarta, Aktual.com — Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, menciduk pelaku pencabulan terhadap tiga anak perempuan yang masih di bawah umur, IM 60 tahun.
“Saat ini kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka IM atas laporan keluarga korban pada 7 Oktober 2015,” kata Kepala Unit PPA Polres Balikpapan Iptu Kusti Winarsih, didampingi Humas Iptu Suharto di Balikpapan, Senin (12/10).
Adapun tiga korban, inisial Bunga, Mawar dan Melati yang usianya berkisar 8 hingga 11 tahun, tidak lain adalah tetangga pelaku yang tinggal di salah satu kawasan di Balikpapan.
“Penempatan pelaku sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan bukti visum serta keterangan saksi dari korban, sementara pelaku belum mengaku,” kata Kusti.
Dia menerangkan, pencabulan yang dilakukan tersangka IM dengan memegang alat vital korban. Sebelumnya korban meminjam sepeda di rumah pelaku yang biasa dipanggil dengan “Kai”.
“Pencabulan terungkap ketika salah satu korban membuat tulisan dalam secarik kertas yang mengungkapkan masalahnya dan diketahui oleh keluarganya bahwa IM pelakunya, kemudian dilaporkan ke Polres Balikpapan,” kata Kusti.
Menurut pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan pertama kali pada Maret 2015 di rumah tersangka IM, saat tidak ada penghuni rumah lainnya, termasuk istri tersangka.
Adapun ancamannya berdasarkan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah hukuman penjara tiga tahun.
“Kita juga mengimbau agar jangan percaya setiap orang, karena kasus pencabulan kebanyakan adalah orang dekat yang dikenal korban,” kata Kusti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu