Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Universitas Berkley dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, LK tak bisa menunjukan bukti perizinan kegiatan belajar mengajar setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
“Kita minta keterangan beliau berkaitan dengan izin yang dipakai. Tapi dia (LK-red) gak bisa tunjukkan izin satupun,” ujar Kasubdit IV Bidan Politik dan Dokumen Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Kementrian Pendidikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pidana. Bukti-bukti dan keterangan ahli tersebut, lanjut dia, meyakinkan penyidik untuk mengusut perkara tersebut.
“Dari keterangan ahli telah sinkron dan mendukung persangkaan kita bahwa pendirian universitas Berkley tak berizin,” jelasnya.
Saat ini, kata Rudi, pihaknya tak berhenti dengan menjerat satu tersangka. Menurutnya, masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat mendukung kegiatan pendidikan ilegal itu.
“Kita dalami keterlibatan lain, termasuk yang ada di dokumen foto-foto wisuda, bisa dosen bisa juga yang bantu dia (tersangka),” tandasnya.
Sebelumnya, Pengelola sekaligus Rektor Universitas Berkley, LK digarap sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (12/10).
Pria berusia 79 tahun itu digarap untuk kali pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/10) lalu, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah dan penyelenggaran pendidikan ilegal dari kampus yang dikelolanya itu.
Panggilan pemeriksaan hari ini merupakan panggilan yang ketiga kalinya dilayangkan penyidik setelah dua kali tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit pada Selasa 6 Oktober 2015 dan Jumat 9 Oktober 2015.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pengelola Universitas Berkley, di Jalan Proklamasi, JakartaPusat dengan inisial LK sebagai tersangka. Universitas ini juga diduga ilegal karena izin yang dimilikinya yakni izin kursus manajemen.
Artikel ini ditulis oleh: